Pemberitahuan!

Situs ini terakhir diperbarui tahun 2023, untuk info lowongan kerja terbaru silakan cek di rebrand.ly/radarkerja

BPJS Kesehatan

Pegawai

BPJS Kesehatan Jakarta - 12 bulan yang lalu

Deskripsi

✅ PosisiPegawai
✅ PerusahaanBPJS Kesehatan
✅ PenempatanJakarta
✅ Info Gaji ---
✅ Deadline 15 Mei 2023

Kualifikasi Umum

  • Bersedia bekerja secara penuh waktu (Full time)
  • Memiliki minat terhadap Pembiayaan Kesehatan/Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
  • Memiliki kemampuan analisis, menulis laporan formal/jurnalistik dan menyusun kajian strategis
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia melakukan perjalanan dinas secara intensif
  • Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan dan tulisan
  • Mampu mengoperasikan komputer

1. Komite Audit (KAD) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
  • Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
  • Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;
  • Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen;
  • Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
  • Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

Kualifikasi Khusus Komite Audit

  • Usia maksimal 60 tahun
  • Pendidikan minimal S1 (profesi Akuntan) dan/atau S2 Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Manajemen Keuangan dengan IPK minimal 3.0
  • Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Auditor
  • Memiliki pengetahuan terkait PSAK dan Peraturan mengenai Audit
  • Lebih diutamakan memiliki sertifikasi di bidang Akuntansi/Audit dan mampu berbahasa inggris aktif

2. Komite Tata Kelola (KTK) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan JKN;
  • Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan; Pengawasan atas pencapaian kinerja Direksi BPJS Kesehatan;
  • Pengawasan atas hasil pemeriksaan dan tindaklanjut hasil penilaian Tata Kelola yang Baik;
  • Melakukan reviu dan pengawasan atas kepatuhan Direksi dan jajaran dalam menjalankan peraturan perundangan yang berlaku;
  • Menyusun rekomendasi dan pertimbangan atas proses penunjukan asesor penilaian Tata Kelola yang Baik;
  • Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

Kualifikasi Khusus Komite Tata Kelola

  • Usia maksimal 55 tahun
  • Pendidikan minimal S1 Manajemen SDM/Kesehatan Masyarakat/Teknologi Informasi
  • Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidangnya (S1) dan 5 tahun di bidangnya (S2/S3)
  • Memiliki sertifikasi di bidang SDM atau TI (CGEIT/CISA/CGOP)
  • Lebih diutamakan memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau BUMN dan/atau pernah bekerja di bidang pengawasan dan konsultan/auditor
  • Memiliki keahlian mengolah dan menganalisa data
  • Memahami konsep yang berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum/asuransi kesehatan sosial secara umum

3. Komite Manajemen Risiko (KMR) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Komite Manajemen Risiko – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
  • Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
  • Pengawasan atas kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan;
  • Pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal;
  • Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
  • Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

Kualifikasi Khusus Komite Manajemen Risiko

  • Usia maksimal 55 tahun
  • Pendidikan minimal S1 Hukum/Komunikasi/Kebijakan Publik/Manajemen/Jurnalistik dengan IPK minimal 3.0
  • Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidangnya
  • Memiliki sertifikasi di bidang Manajemen Risiko
  • Lebih diutamakan mampu berbahasa inggris aktif

Dokumen kelengkapan pendaftaran:

  • CV
  • KTP
  • Ijazah pendidikan terakhir

Dokumen kelengkapan pendaftaran harap dilampirkan dalam satu file dengan format .pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran.

DISCLAIMER

  • Segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya/gratis. Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah biaya termasuk seperti biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi.
  • BPJS Kesehatan memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat; dan
  • Untuk menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak – pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui email dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id


Pendaftaran

Bagi Anda yang sudah memenuhi kualifikasi diatas dan berminat dengan loker BPJS Kesehatan Jakarta, silahkan apply lamaran via link berikut :

portalkerja.com

Profil Perusahaan

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.

Alamat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Kantor Pusat
JL Letjen Suprapto Cempaka Putih
PO BOX 1391 JKT 10510

Proses rekrutmen BPJS Kesehatan GRATIS tidak dipungut biaya apapun, hati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
PT Fuji Technica Indonesia FTI

Operator produksi

PT Fuji Technica Indonesia (FTI)
Karawang
PT Dharma Polimetal Tbk

Operator Inventory

PT Dharma Polimetal Tbk
Cikarang
PT Sakura Java Indonesia

Operator Produksi

PT Sakura Java Indonesia
Cikarang
PT Tirta Alam Segar

Operator Produksi

PT Tirta Alam Segar
Cibitung
Dapatkan info loker terbaru via Telegram Subscribe